Park Bom 2NE1 dikabarkan pernah mencoba untuk menyelundupkan obat terlarang pada tahun 2010 silam.
Pada hari ini 30 Juni 2014, seorang jaksa memperlihatkan pernyataan terkait kasus Park Bom ini. Ia mengungkapkan bahwa Park Bom tertangkap pada 12 Oktober 2010, dikala ia menjajal membeli obat terlarang berjenis Amfetamin sebanyak 82 butir dari Amerika Serikat. Obat-obatan ini dikirim melalui paket pos, tetapi ketahuan saat lewat investigasi di Bandara Internasional Incheon.
Kasus ini kemudian resmi terdaftar di pengadilan pada 19 Oktober 2010, namun, 42 hari kemudian tepatnya pada tanggal 30 November, jaksa memutuskan untuk menangguhkan masalah ini. Karena hal tersebut, Park Bom balasannya terhindar dari eksekusi.
Seorang jaksa yang berpengalaman dalam mengatasi kasus obat-obatan terlarang menyatakan, "Walau ini gres pertama kali, pelaku penyelundup Amfetamin sebaiknya ditindak dan diselidiki dibawah hukum, dan saya tidak memahami mengapa pengusutan kasusnya dihentikan. Memang ada beberapa perkara penyelundupan obat terlarang yang pada awalnya diselidiki namun kemudian ditunda, tetapi saya tidak pernah mendengar suatu perkara yang bahkan sama sekali tidak terdaftar di pengadilan."
Media Segye Ilbo juga mencoba untuk menelepon jaksa Shin yang menangani masalah Park Bom ini, namun ia tidak mampu dihubungi. Diketahui, ia telah tidak melakukan pekerjaan lagi di Kantor Kejaksaan Incheon. (west-java.com)