YG Entertainment Didenda Atas Kasus Penggelapan Pajak

YG Entertainment Didenda Atas Kasus Penggelapan Pajak YG Entertainment Didenda Atas Kasus Penggelapan Pajak
YG Entertainment mesti membayar sejumlah denda akibat aktivitas penggelapan pajak yang mereka kerjakan.

Badan Administrasi Pajak Daerah Seoul telah menyelesaikan penyelidikan mereka terhadap YG Entertainment, semenjak dimulai pada bulan Mei kemudian.

Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, perusahaan YG Entertainment mesti membayar denda sebesar 3,4 miliar Won, atau sekitar 40 miliar Rupiah. Menurut Pelayanan Pajak Nasional, mereka sudah memeriksa perluasan bisnis YG Entertainment, cabang di mancanegara, dan lain-lain, untuk memilih perhitungan penggelapan pajak yang dilaksanakan perusahaan.

Sebelumnya YG Entertainment bahkan pernah didenda sebesar 2,8 miliar Won (33 miliar Rupiah) karena dengan sengaja menggelapkan data karyawan dan penghasilan mereka pada tahun 2008 silam.

Sementara berdasarkan data yang beredar, tahun 2015 lalu YG Entertainment sukses memperoleh angka pemasaran sebesar 193,1 miliar Won (2,2 triliun Rupiah) dengan peningkatan sebesar 23,5%. Perusahaan sukses mendapatkan keuntungan bersih senilai 24 miliar Won (285 miliar Rupiah) dengan peningkatan 31,1% dari keuntungan yang diperoleh tahun sebelumnya. (west-java.com)
Lebih baru Lebih lama