Kasus prostitusi yang menimpa banyak sekali selebriti wanita hasilnya meraih titik akhir.
Sebelumnya publik sempat digemparkan dengan terungkapnya empat nama selebriti perempuan yang terlibat perkara prostitusi
Keempat selebriti ini yaitu Lee Ha Rin, Choi Jina (G.NA), Lee Min Ji dan Choi Eun Young. Keempatnya dikabarkan terlibat dengan seorang mucikari dengan inisial Kang, yang menghubungkan mereka dengan banyak sekali bisnisman.
Hakim Ha Tae Han dari Pengadilan Pusat Seoul menetapkan untuk memperlihatkan denda terhadap empat orang selebriti ini sebesar 2 juta Won, atau setara dengan 22 juta Rupiah. Sedangkan dua orang bisnisman yang terlibat kasus ini didenda masing-masing sebesar 3 juta Won, atau senilai 33 juta Rupiah.
Seperti yang diungkapkan oleh seorang jaksa sebelumnya, seorang penyanyi perempuan yang tiada lain yakni G.NA pergi ke Amerika pada bulan April tahun kemudian untuk melakukan relasi seksual bareng seorang bisnisman.
Bisnisman atau pria hidung belang ini menunjukkan bayaran sebesar 35 juta Won (sekitar 394 juta Rupiah) terhadap tuan Kang (41 tahun), yang mengontrol konferensi antara selebriti dan bisnisman tersebut. (west-java.com)