Setelah sebelumnya marak diisukan, sekarang pemerinah Korea telah menciptakan membuat suatu Undang-Undang perihal sajaegi.
Sajaegi adalah aktivitas membeli album baik secara fisik maupun digital dengan sebanyak-banyaknya, untuk kepentingan artis yang bersangkutan, agar masuk dalam urutan teratas pada chart musik.
Menurut 'Legislasi Tentang Promosi di Industri Musik Korea', produsen dan distributor, serta pelanggan mampu dikenakan pasal ini jika berbelanja album fisik dan digital dalam jumlah yang besar. Atau secara spesifik disebutkan sebagai, "Aktivitas golongan penggemar yang dikelola sedemikian rupa oleh agensi musik."
Namun aturan ini malah membuat banyak orang mengajukan pertanyaan-tanya, apakah para penggemar ini mesti dihukum kalau mereka melakukannya dengan sukarela, dan bukan atas ajakan agensi. Apalagi sukar untuk mengenali, apakah penggemar ini membeli album sebanyak-banyaknya untuk kepentingan sang artis atau kepentingan penggemar selaku pelanggan musik.
Mengenai Undang-Undang sajaegi ini, perwakilan dari Menteri Budaya, Olahraga dan Pariwisata Korea menyampaikan, "Pemerintah akan melakukan pekerjaan sama dengan perwakilan dari industri musik untuk mengatur aliran bagi aturan gres yang mau ditetapkan. Kami akan melaksanakan segala upaya untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan sesuai dengan proses diskusi dan untuk menyingkir dari peraturan yang berlebihan," terang mereka. (west-java.com)