Data pembagian hasil agensi-agensi besar di Korea terungkap di internet.
Setiap agensi K-Pop di Korea, mempunyai peraturan mereka sendiri untuk membagi pendapatan perusahaan dan juga para artisnya.
Tak cuma pembagian risikonya, setiap agensi juga mempunyai masa kontrak yang berlawanan-beda, mulai dari 5 hingga 7 tahun. Terdapat data dari lima agensi yang terungkap, yaitu SM, YG, JYP, FNC dan juga DSP Media.
Untuk agensi SM Entertainment, mempunyai masa persetujuan selama 7 tahun. Dengan pembagian hasil penjualan album fisik sebesar 95% untuk agensi, dan 5% untuk artis mereka. Sedangkan untuk pemasaran album berikutnya, pertimbangan artis dinaiki sebanyak 5% menjadi 10%, sehingga agensi mendapatkan 90%.
Berbeda dengan agensi YG Entertainment yang memiliki masa persetujuan selama 5 tahun. Penjualan album fisiknya dibagi 50:50 untuk perusahaan dan artis. Sedangkan untuk pemasaran album fisik selanjutnya, diberikan 70% kepada artis, dan agensi hanya mendapatkan 30%. Begitu juga dengan JYP Entertainment dan DSP Media, yang menggunakan pembagian 50:50 untuk penjualan album fisiknya.
Sedangkan FNC Entertainment baru melakukan pembagian 50:50 untuk artisnya, setelah melaksanakan penjualan album fisik gelombang berikutnya. Agensi ini juga memutuskan perjanjian awal selama 7 tahun, mirip halnya SM Entertainment dan JYP Entertainment.
Setiap agensi melakukan pembagian hasil walaupun angka penjualan tidak mencapai sasaran. Kecuali FNC Entertainment, agensi CNBLUE dan AOA ini gres melaksanakan pembagian hasil jika penjualan mampu meraih target.
Langsung saja lihat daftar lengkap pembagian hasil kelima agensi besar di bawah ini! (west-java.com)
SM
Kontrak: 7 tahun
Penjualan fisik: Perusahaan (95), Artis (5)
Penjualan fisik berikutnya: Perusahaan (90), Artis (10)
Event: Perusahaan (60), Artis (40)
Promosi mancanegara: Perusahaan (30), Artis (70)
Pembagian hasil tetap dikerjakan walau pemasaran tidak meraih sasaran
YG
Masa kontrak: 5 tahun
Penjualan fisik: Perusahaan (50), Artis (50)
Penjualan fisik berikutnya: Perusahaan (30), Artis (70)
Event: Perusahaan (40), Artis (60)
Promosi luar negeri: Perusahaan (50), Artis (50)
Pembagian hasil tetap dilakukan walau penjualan tidak mencapai target
JYP
Masa persetujuan: 7 tahun
Penjualan fisik: Perusahaan (50), Artis (50)
Penjualan fisik berikutnya: Perusahaan (50), Artis (50)
Event: Perusahaan (60), Artis (40)
Promosi luar negeri: Perusahaan (50), Artis (50)
Pembagian hasil tetap dilaksanakan walau pemasaran tidak mencapai target
FNC
Masa kesepakatan: 7 tahun
Penjualan fisik: Perusahaan (70), Artis (30)
Penjualan fisik selanjutnya: Perusahaan (50), Artis (50)
Event: Perusahaan (60), Artis (40)
Promosi mancanegara: Perusahaan (50), Artis (50)
Pembagian hasil tidak dikerjakan jika pemasaran tidak meraih sasaran
DSP
Masa persetujuan: 5 tahun
Penjualan fisik: Perusahaan (50), Artis (50)
Penjualan fisik berikutnya: Perusahaan (50), Artis (50)
Event: Perusahaan (50), Artis (50)
Promosi luar negeri: Perusahaan (50), Artis (50)
Pembagian hasil tetap dijalankan walau pemasaran tidak mencapai sasaran