Dipastikan Sebagai Anak Kim Hyun Joong, Ini Kata Orang Tua dan Mantan Pacar


Orang bau tanah dan mantan kekasih Kim Hyun Joong buka lisan mengenai hasil tes DNA.

Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, hasil tes DNA dari anak mantan kekasih dan Kim Hyun Joong telah diumumkan.

Menurut hasil tes DNA tersebut, bayi yang dilahirkan oleh nona Choi yaitu anak kandung dari Kim Hyun Joong. Sehingga mampu ditentukan bahwa kini Kim Hyun Joong resmi menjadi seorang ayah.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini 21 Desember, pengacara dari nona Choi mengungkapkan sebuah fakta mengagetkan, "Klienku dan Kim Hyun Joong sudah tinggal bareng selama dua tahun dan ia sudah hamil sebanyak 5 kali." Pihaknya juga menuntut ajakan maaf dari Kim Hyun Joong atas tindakannya tersebut.

Menanggapi hal itu, ayah Kim Hyun Joong bersuara, "Ketika saya mendengar beliau sudah melahirkan, saya merasa bersalah. Aku merasa bersalah alasannya tidak bisa melihat bayi yang merupakan darah dagingku. Hyun Joong sudah tahu jikalau itu yakni anaknya sendiri sejak permulaan. Ia selalu bilang bila dirinya akan bertanggung jawab," ungkap sang ayah.

Sedangkan ibunda Kim Hyun Joong menyampaikan, "Jika Kim Hyun Joong mati, apakah itu usul maaf? Jika keluarganya mati apakah itu juga seruan maaf? Seorang anak mesti disambut di dunia. Kami harap anak itu tidak akan dikaitkan lagi dengan duit. Kami berulang kali sudah bilang jikalau kami tahu itu adalah anak putraku dan akan mengambil tanggung jawab, namun kenapa dia terus ingin membunuh Kim Hyun Joong?"

"Kami ingin mendapatkan penyelesaian dan akad terkait anak ini,"
ujar sang ayah menambahkan.

Namun pihak nona Choi masih bersikukuh untuk melanjutkan gugatan mereka, mirip yang dikatakan sang pengacara, "Jika kami tidak melanjutkan somasi, Kim Hyun Joong akan hidup dengan aib dimana beliau telah menganiaya dan menghamili mantan pacarnya."

Sebelumnya mantan kekasih Kim Hyun Joong ini memang sudah mengajukan somasi dengan tuntutan denda sebesar 5 juta Won, dan setelah nona Choi diketahui hamil, mereka menambah tuntutan menjadi 1.2 miliar Won, atau setara dengan 14 miliar Rupiah. (west-java.com)
Lebih baru Lebih lama