SM, YG dan JYP Belum Daftarkan Perusahaan Karena Tak Mau Hilangkan 'Kontrak Budak'?


Tiga agensi besar di Korea, SM, YG dan JYP Entertainment hingga ketika ini belum mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi.

Menurut hukum gres, setiap agensi harus mendaftarkan perusahaan mereka terhadap Kementrian Budaya, Pariwisata dan Olahraga bab Popular Culture Industry Act. Batas selesai registrasi dijalankan pada 19 Juli mendatang.

Jika ketiga perusahaan ini tidak mendaftar secepat mungkin, maka ketiganya akan dicap selaku perusahaan ilegal. Sedangkan agensi yang lain, termasuk Cube, KeyEast, dan FNC Entertainment diketahui sudah mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi.

Maksud dari tujuan registrasi perusahaan ini, biar nantinya setiap aturan yang berlaku di perusahaan akan dibatasi oleh pemerintah. Karena bertahun-tahun silam, banyak agensi yang menyalahgunakan aturan kesepakatan sehingga merugikan sang artis atau yang sering dianggap selaku 'kontrak budak'.

Terkait info ini, seorang pengacara mengatakan, "Agensi hiburan tampaknya ingin menghindar dari tanggung jawab yang akan mereka dapatkan sehabis mendaftarkan perusahaan. Misalnya, di saat sebuah badan terdaftar selaku bisnis hiburan di pemerintahan, maka perusahaan yang bersangkutan akan mengikuti hukum yang ketat sesuai FTC, yang menghalangi persetujuan maksimal selama 7 tahun," terangnya. (west-java.com)
Lebih baru Lebih lama