Gunakan Nama dan Wajah Suzy Tanpa Izin, Mall Ini Harus Siap dituntut


Sebuah pusat perbelanjaan di Korea terpaksa mesti siap untuk menghadapi permintaan dari pihak Suzy sebab sudah menggunakan tampang dan nama Suzy secara publik tanpa izin.
Pada tanggal 15 Februari, Pengadilan distrik Seoul Pusat menolak somasi yang telah diajukan oleh pihak Suzy yang mengklaim bahwa sebuah pusat perbelanjaan menggunakan properti yang bersangkutan dengan sang idol tanpa izin.
JYP Entertainment selaku agensi yang menaungi Suzy mengungkapkan kekecewaan mereka pada TV Report, "Kami kecewa dengan [keputusan hakim] itu. Mengenai apakah kita akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, kami akan memutuskan sehabis berkonsultasi dengan pengacara kami besok (16 Februari)."
Pihak pusat perbelanjaan yang telah menjual topi suzy semenjak September 2011 hingga Februari 2014 diklaim sudah memakai foto Suzy dari wawancara serta foto paparazi yang diambil dikala ia sedang di bandara sebagai iklan topi mereka.
"Tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa selaku akhir dari pelanggaran hak cipta citra dan nama [Suzy], ia tidak bisa menandatangani perjanjian baru atau mesti menghentikan yang sudah ada, dan kami menolak somasi untuk kerusakan karena tidak ada bukti bahwa beliau mengalami kerugian keuangan," tutur pihak pengadilan, mengungkapkan argumentasi menolak gugatan.
Walau keputusan yang ditentukan oleh hakim pengadilan distrik Seoul Pusat sangat beralasan, JYP Entertainment tetap bersikukuh untuk mengajukan gugatannya kepada pihak pusat perbelanjaan tersebut. (west-java.com)
Lebih baru Lebih lama