Pihak Kris, Luhan dan SM Entertainment kembali gagal capai komitmen, terkait gugatan yang diajukan oleh dua mantan anggota EXO tersebut.
Pada hari ini 16 Januari 2015, pengacara Kris dan Luhan bertemu dengan pengacara dari SM Entertainment untuk melakuka mediasi di Pengadilan Pusat Seoul. Ini menjadi ketiga kalinya bagi Kris, sedangkan ini menjadi kedua kalinya bagi Luhan.
Pengadilan memutuskan untuk menyatukan mediasi Kris dan Luhan, karena keduanya menggunakan tubuh aturan yang sama, dengan teladan perkara yang sama persis.
Namun sungguh disayangkan, karena dalam pertemuan kali ini, masing-masing pihak tidak mencapai janji akhir. Sehingga mediasi akan kembali dilaksanakan diwaktu mendatang. Untuk saat ini, masih belum dikenali kapan mediasi berikutnya akan dilaksanakan.
Kris dimengerti mengajukan somasi kepada SM Entertainment pada 15 Mei 2014 kemudian, sedangkan Luhan mengajukan somasi pada 10 Oktober 2014. Keduanya sama-sama mengajukan gugatan, untuk menetapkan kontrak dengan SM Entertainment. (west-java.com)