Peraturan Baru di Korea Tetapkan Artis dibawah 15 Tahun dilarang Tampil Lewat Jam 10 Malam


Peraturan baru di Korea memutuskan artis dibawah 15 tahun dilarang tampil melalui jam 10 malam.

Baru ini pemerintahan Korea memutuskan peraturan baru untuk para artis yang masih berada dibawah umur. Artis / idol yang masih berada dibawah 15 tahun ini tidak diperbolehkan tampil melalui dari jam 10 Malam hingga pukul 6 pagi. Namun peraturan ini mendapatkan pengecualian kalau anak tersebut mendapatkan ijin dari orang tua yang bersangkutan.

Peraturan ini memang sudah usang dijadwalkan oleh pemerintahan Korea, tetapi baru terealisasi pada tahun 2014 ini. Hal ini memang terbilang wajar, mengenang ketika ini berbagai idol-idol yang umurnya masih berada dibawah 15 tahun.


Lebih baru Lebih lama